Rengat, detikriau.org – Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu nyatakan telah menyiapkan diri jika gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, HT. Muhtaruddin-Aminah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni ditemui diruang kerjanya, rabu (30/12/2015). kepastian diterima atau tidaknya gugatan tersebut diperkirakan disampaikan oleh MK pada 4 Januari 2015.
“diperkirakan, kita sudah mengetahui gugatan diterima atau ditolak pada 4 Januari 2015”, Ujar Mulya Santoni
Dijelaskannya kesiapan Panwaslu tersebut diantaranya menyiapkan secara tertulis aspek pengawasan dan aspek tindak lanjut selama pelaksanaan tahapan Pilkada. “semua mekanisme sudah disiapkan oleh MK, kita juga sudah menyiapkan aspek pengawasan dan aspek tindak lanjut”, jelasnya.
Disampaikannya juga, sejak dilakukannya pleno perolehan suara di tingkat Kabupaten, Panwaslu Inhu tidak menerima laporan pelanggaran dari pasangan calon Pilkada Inhu, baik dari pasangan calon bupati nomor urut 1, HT. Muhtaruddin-Aminah ataupun dari pasangan calon nomor urut 2, Yopi Arianto-Khairizal. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu