TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam menjalankan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang ditelah diusulkan pada tahun 2016 ini.
Pasalnya, menurut pandangan DPRD Inhil, dari beberapa Perda yang sudah diterbitkan, sebagian besar tidak berjalan sebagaimana mestinya sebuah Perda.
Seperti dicontohkan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golongan Karya (Golkar), HM Yusuf Said ketika menyampaikan pemandangan fraksinya, salah satu Perda yang dinilai tidak berjalan adalah Perda tentang Baca Tulis Al Quran no 7 tahun 2012, yang tahun ini kembali diajukan oleh Pemkab Inhil.
“Dengan adanya Perda serupa, mengindikasikan tidak elok, karena secara tidak langsung Pemda diketahui tidak melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah ada,” tutur Yusuf pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebranas Tembilahan, Rabu (27/1/2016).
Meskipun diakui Perda yang terdahulu merupakan inisiatif DPRD, namun tidak elok rasanya jika tanpa dilakukan evaluasi, Pemkab Inhil kembali mengajukan rancangan yang baru.
“Pada intinya, kita lihat sama saja. Karena itu, kita minta Pemkab Inhil menjelaskan semua kebijakan ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mempertanyakan alasan Pemkab Inhil kembali mengajukan rancangan Perda yang sudah ada sebelumnya.
“Tanpa adanya tandatangan, konsideran yang kita nilai tidak cocok serta tanpa adanya evaluasi Pemkab Inhil kembali ajukan Ranperda Baca Tulis Al Quran. Jadi, kita harap Pemkab Inhil menjelaskannya dengan baik,” kata Jubir Fraksi PKB, Iwan Taruna.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 5 buah Ranperda, serta penetapan Pimpinan Pansus I dan Pansus II ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mariyanto didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD, Ferryandi dan Syahrudin.
Tampak hadir saat itu, Bupati diwakili Sekda, H Said Syarifudin, sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun 5 Ranperda tersebut adalah, bisa baca tulis Al-Qur’an, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kawasan tanpa rokok, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa/kelurahan siaga aktif. Adi/adv


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin