TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ravendra SH dan Sumitya SH, menuntut kedua terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) Maimunah dan Amirulah pelaku pencurian disertai pembunuhan dengan hukuman seumur hidup atas perbuatan keji terhadap 2 orang korban ibu dan anak hingga tewas mengenaskan.
Saat ditemui wartawan, Jum’at (15/3), JPU Ravendra mengatakan selama persidangan, terdakwa Maimunah berbelit-belit memberi keterangan. Hal ini sangat berbeda dengan keterangan suaminya yang berani mengakui atas tindakan sadis yang sudah dilakukan di TKP perairan Parit Cinta Desa Sanglar Kecamatan Reteh, pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB yang lalu.
Dikatakan Jaksa Ravendra SH, jika melihat dari fakta persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pencurian hingga mengakibatkan kematian kedua korban Fatimah (30) serta anaknya yang tidak berdosa Risky bocah berusia 5 tahun. Atas perbuatannya tersebut JPU menuntut Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman seumur hidup.
“Sesuai dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP merumuskan, atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor (1) dan nomor (3).”kata Ravendra SH.(dro/*4)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi