
Bandung – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengaku belum pernah bertemu dengan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, terkait dengan dugaan suap proyek Meikarta.
“Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo,” kata Karniwa, dalam siaran persnya, Senin.
Nama dia disebut Neneng meminta uang Rp1 miliar, yang terungkap dalam sidang dugaan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
Neneng mengatakan, permintaan itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi, yang merupakan kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
“Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar,” ujar sang bupati non aktif, saat ditanya salah satu jaksa KPK mengenai aliran dana suap.
Terkait informasi dia telah menerima atau meminta uang Rp1 miliar untuk pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, Karniwa meminta rekan-rekan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan.
Ia mengatakan, saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, dia tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar, bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah.
“Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu. Semoga rekan-rekan media serta masyarakat bisa jernih menyajikan informasi ini. Terima kasih banyak,” kata Karniwa.
Neneng kembalikan Rp11 miliar ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar.
Neneng Hassanah Yasin merupakan tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp2,25 miliar dan 90 ribu dolar Singapura pada KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pun menghargai sikap kooperatif dari Neneng Hassanah tersebut.
KPK mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini.
Menurut Febri, sikap kooperatif itu akan lebih dihargai karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Sumber: Antara Editor: faisal


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB