ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Pelaku pencurian buah sawit milik PTPN V di KecamatanTandun, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat bantuan paket sembako dari Polsek Tandun, Selasa (2/5/2020).
Mendapat bantuan tersebut, Rica mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polsek Tandun kepadanya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga yang bernama Rica ini dilaporkan oleh pihak Perkebunan PTPN V Tandun ke Polisi karena tertangkap tangan mencuri sawit diareal perkebunan milik PTPN V di Kebun Sei Rokan Tandun.
Dalam laporannya pihak perusahaan meminta pelaku pencurian tetap dilakukan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dikarenakan sawit milik perusahaan sudah berulang kali dimaling orang.
Dihubungi terpisah Kapolsek Tandun AKP S Sinaga menjelaskan bahwa Pihak Polsek melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dikarenakan pihak pelapor dalam hal ini PTPN V minta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi aksi pencurian dan efek jera kepada sipelaku.

Namun sebelumnya kita juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak PTPN V namun upaya mediasi buntu dan pihak PTPN V tetap kukuh agar ini terus dilanjutkan sampai dipengadilan.
Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring.
“Terhadap pelaku Rica, kita tidak lakukan penahanan namun berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian,” tuturnya .
Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, Kapolsek Tandun turut tangan membantu dengan memberikan sembako berupa beras, mie instan dan roti balita yang diterima langsung oleh Rica dirumah kediamannya. (Faidar)



BERITA TERHANGAT
Perkumpulan Mastali Madu Melakukan Penanaman Mangrov,Kwatir Abrasi Pantai Semakin Jauh.
Dengan Semangat Warga”Perayaan Menyambut HUT RI Yang Ke 78 Terlaksana
Himakom UIN Suska Riau Gelar Safari Ramadhan