TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jamaah calon haji (JCH) harus melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (PBIH) hingga 12 Juni mendatang. Jika hal itu tidak dilakukan hingga batas yang sudah ditetapkan, maka JCH bisa dipastikan masuk daftar tunggu pada tahun berikutnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana harian (PLH) Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenang) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) M Riduan, Senin (27/5).
“Pelunasan BPIH sudah dimulai pada tanggal 22 Mei kemarin. Batas akhirnya sampai 12 Juni. Dengan sisa waktu yang ada saya harap JCH bisa memebuhi kewajiban tersebut.” Ungkapnya.
Ditambahkannya, tahun ini ada dua putaran pelunasan BPIH. Prtama, untuk jamaah reguler yang dibuka 22 Mei lalu dan ditutup 12 Juni mendatang. Sedangkan putaran kedua diperuntukkan khusus bagi jamaah lanjut usia. Untuk putaran kedua kemungkinan akan dibuka tanggal 18-26 Juni.
“Mekanisme ini harus dilalui. Kami selaku penyelenggara selalu aktig menyampaikan perubahan informasi tentang tahap JCH sebelum dan sesudah masa haji,”kata Riduan.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi