TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberdayaan desa dengan memberikan kewenangan dalam pengelolaan anggaran harus dibarengi dengan pendampingan. Namun, pendampingan tersebut bukan untuk mencampuri urusan desa. Melainkan memberi arahan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.
Pendampingan tersebut juga berfungsi sebagai transfer ilmu. Kelak, saat desa sudah melaksanakan dan belajar. Pendampingan yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Pemberdayaan yang kita laksanakan berbeda dengan daerah lain. Kita memberikan kewenangan kepada desa tanpa mencampuri. Supaya apa yang dibangun desa sesuai dengan kebutuhan desa bersangkutan”kata Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan.
Pembangunan jalan, jembatan, sarana infrastruktur lain maupun pembangunan non fisik. Ditentukan sepenuhnya oleh desa. Pemkab Inhil memberikan rambu lewat petunjuk pelaksanaan. Lantas kemudian pendamping yang bekerja dilapangan memberikan masukan kepada seluruh desa. Hasilnya, semua desa sangat bersyukur atas pelaksanaan tersebut.
Penerapan rembug desa untuk menentukan skala pembangunan. Menjadi acuan bagi satu desa dalam menetapkan program prioritas yang dibutuhkan. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Indra Muchlis Adnan. Program desa mandiri sudah banyak mengubah desa kami”cetus Mapi Yusro, Kades Tunggal Rahayu Jaya, Teluk Belengkong.
Desa yang terletak jauh di pedalaman itu sama seperti desa lain juga mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Sangat berbeda dengan sebelumnya. Mapi Yusro berharap program itu terus dilanjutkan oleh Bupati penerus Indra Muchlis Adnan.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka