TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Proses pembuatan paspor Jemaah Calon Haji (JCH) sudah dimulai sejak awal bulan kemarin. Hal ini sesuai dengan adanya surat edaran Direktur Jendra (Dirjen) Peyelenggaraan Haji Kementrian Agama RI.
“Sudah dimulai sejak 6 Mei kemarin. Kita berharap proses itu bisa selesai secepatnya,” ungkap PLH Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Indragiri Hilir (Inhil) M Riduan, akhir pekan kemarin.
Untuk itu, JCH yang masuk kuota haji tahun 1434 H/2013 harus menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan paspor hijau tersebut. Dengan demikian CJH bisa melanjutkan prose selanjutnya seperti melakukan pelunasan Biaya Peyelengaraan Ibdah Haji (BPIH).
Dari total sementara CJH Inhil sebanyak 768. Jumlah ini dijelaskan M Riduan bisa saja berubah, misalnya ada JCH yang meningga dunia atau karena mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
“Kalau paspornya sudah selesai langsung kita kirimkan ke Provinsi dan kemudian di kirim kembali ke Jakarta untuk dibuatkan visa,” jelasnya.
Paspor hijau yang akan dipergunakan jemaah haji masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berjumlah 48 halaman. Sedangkan biaya pembuatan paspor haji biasanya dibebankan dari dana optimalisasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan oleh masing-masing JCH.
“Semua rincinya ada disana. Kalau ada perubahan kami langsung menyampaikan kepada JCH. Intinya Kemenag selalu menjalin komunikasi. Yang lebih penting, JCH juga harus aktif mencari informasi agar jika ada perbuhan bisa disikapi dengan cepat. Karena waktu keberangkatan sudah semakin dekat,” sebut Riduan lagi.
Mengenai pengisian jamaah haji yang tidak melunasi BPIH, M Riduan mengatakan bisa saja kursi jamaah haji yang kosong ditarik lagi ke Kemenag pusat. Kemudian setelah bisa langsung dikembalikan ke setiap provinsi masing-masing untuk diisi lagi nomor antrean jamaah haji pada tahun berikutnya.
“Semuanya tergantung pada Peraturan Menteri Agama (PMA) apakah ada skema baru pengaturan kursi ataukah masih menggunkan skema lama. Kalu kita hanya bersifat menjalankan apa yang sudah menjadi keentuan pusat,” cetusnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi