
Tembilahan, detikriau.org – Sesuai aturan, usai penayangan pengumuman pemenang, tahapan selanjutnya memasuki masa sanggah. Waktu yang disediakan bagi peserta lelang lainnya yang ingin ajukan keberatan ini dijadwalkan hingga tanggal 8 Agustus 2016 mendatang.
“Sekarang baru masuki masa sanggah. Jadwalnya sampai tanggal 8/8/2016 mendatang,” ujar PPTK kegiatan, Slamet Darsono dikomfirmasi melalui pesan WA, selasa (2/8/2016)
Diterangkannya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan dan tidak juga ada sanggahan dari peserta lainnya barulah bisa ditetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ). Jika ada sanggahan, SPPBJ baru bisa diterbitkan oleh PPK setelah sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar.
“nanti usai ditetapkan SPPBJ, Penandatangan kontrak baru bisa dilakukan apabila rekanan pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan.”Pungkas Slamet
Menurut keterangan sumber detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa (2/8/2016), dari 8 paket, awalnya 3 paket diyakini dimiliki “juragan” nyatanya berubah menjadi 4 paket. Sementara dari 5 calon lainnya yang menurut sepengetahuannya diyakini kuat akan keluar sebagai pemenang, ternyata hanya dua nama yang masuk.
“dua nama yang saya yakini sebelumnya, A paket 3, dan paket jalan menuju Bandara R. Tiga meleset” Sampaikan sumber
Dari hasil pengumuman yang telah ditayangkan lpse ini sumber memprediksi tidak menutup kemungkinan akan adanya rekanan yang mengajukan sanggahan.
“bisa jadi. Kita lihat saja”
dipertanyakan adanya kemungkinan setoran “upeti”, sumber tak menjawab. hanya saja terdengar nada suara tawa diujung speaker handphone. ” Entahlah” tuntasnya. /dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman