Jakarta (www.detikriau.org) – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dihari jum’at ketiga, Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) akhirnya resmi ditahan KPK. Jum’at (14/6). Sebelumnya, KPK sudah dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam dua kali pemeriksaan tersebut, Rusli tidak ditahan.
Pemeriksaan RZ oleh KPK sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.
Keluar dari gedung KPK Rusli terlihat mengenakan pakaian tahanan resmi KPK berupa rompi berwarna oranye dan seperti biasa masih terlihat santai sembari menebar senyum. “Ini sebuah proses yang harus dijalani. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya proses penahanan ini tetap dijalankan.” Ujar Rusli.
Rusli ditahan KPK di rumah tahanan yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.(dro)


akhirnya langkah putra asli BOLAK MANDAH terhenti sejenak utk 20 hari kedepan, dan utk langkah-langkah selanjutnya kita tunggu……….