JAKARTA – Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan secara bersamaan, batal dilakukan. Direncanakan THR atau yang sering disebut gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu pada bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Setelahnya, gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Kebijakan ini menurutnya dilakukan dengan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta sebagaimana dilansir laman menpan.go.id, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Editor : dro


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB