10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemerintah Pusat Batalkan Pembayaran Gaji ke 13 dan 14 Secara Bersamaan

Bagikan..

JAKARTA – Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan secara bersamaan, batal dilakukan. Direncanakan THR atau yang sering disebut gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu pada bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Setelahnya,  gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Kebijakan ini menurutnya dilakukan dengan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta sebagaimana dilansir laman menpan.go.id, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Editor : dro