15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemilik Investasi Bodong “Amanah” Dituntut 13 Tahun Penjara

Bagikan..

Pekanbaru (www.detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut H Selamat, pemilik Investasi Bodong ‘Amanah” jalan Mandala Tembilahan dengan 13 tahun hukuman kurungan penjara dan denda sebesar 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan penjara. Tutuntan JPU ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri Pekanbaru, selasa (1/9) kemaren.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, H Selamat yang hadir dengan mempergunakan kemeja warna putih dan berpeci hitam serta rompi tahanan berwarna orange itu telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui praktik pencucian uang (Money Laundering) yakni dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usal harta kekayaan, sehingga bertentangan dengan pasal Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tembilahan, Bayu SH juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru didampingi Hakim Anggota Tobing SH dan Ketut SH memberikan waktu selama 1 minggu kepada terdakwa yang saat itu terlihat tertunduk lemas guna melakukan upaya pembelaan.

Sekedar mengingatkan , Investasi akal-akalan “Amanah” ini mulai heboh saat ratusan nasabah mendengar pengelolanya H. Selamat, ternyata sudah tidak lagi berada dirumahnya. Apalagi, dalam beberapa waktu sebelum raibnya Selamat, bagi hasil Investasi dengan suku bunga fantastis ini sudah beberapa kali tertunda.

Merasa ada yang tidak beres,  nasabah yang sudah merasa kesal berupaya mencari tahu dengan langsung mendatangi rumah selamat yang sekaligus menjadi kantor investasi “Amanah”. Begitu mengetahui berita raibnya bos investasi Amanah itu benar adanya, puluhan bahkanr atusan nasabah kala itu mulai saling berebutan untuk mengambil perabotan atau barang berharga yang ada.

Tidak membutuhkan waktu terlalu lama, akhirnya pelarian yang dilakukan oleh H.Selamat berhasil diketahui dan ditangkap oleh Tim gabungan  Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jum’at (22/3). (dro/tok)