TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta selektif dalam memberikan segala bentuk izin terhadap investor perkebunan kelapa sawit yang akhir-akhir ini bermunculan di Negeri Seribu Jembatan.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Inhil, Edy Adrianto Sindrang, Rabu (12/6) diTembilahan. Menurut politisi Golkar itu banyak diantara perusahaan tersebut seolah melakukan propaganda sesama masyarakat.
“Kadang-kadang masyarakat yang tak tau apa-apa dirayu supaya ikut memberikan lahanya kepada pihak investor. Padahal pembagianya belum jelas,”ungkapnya.
Rata-rata pola bagi hasil yangditawarkan investor 60-40 persen. Setelah semua berjalan masyarakat hanya diberikan 35 persen, 5 persen untuk pengusaha dengan dalih koperasi. Hal itu yangdikawatirkan banyak pihak termasuk Edy Sindrang.
“Pola demikian tentu tidak berpihak kepada masyarakat. Karena 35 persen yangdijanjikan itu belum sepenuhnya untuk masyarakat. Mereka harus mencicil lagi kepada pemilik modal awal,” paparnya.
Jika demikian dia menyarankan lebih baik perusahaan atau investor tersebut langsung membeli lahan milik masyarakat. Tidak lagi memakai pola bagi hasil yang mereka nilai merupakan pola pembodohan. Dampak dari pola bagi hasil, sebut Edy bisa mengakibatkan konflik dikemudian hari.
“Banyak sengketa lahan terjadi belakangan ini. Semua itu akibat tidak komitnya perjanjian awal yang dibuat antara perusahaan dengan masyarakat. Namun kita berharap persoalan tersebut tidak sampai terjadi di Inhil,” terang Edy.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman