TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemkab Inhil bekerjasama dengan Syam Daeng Rani & Founners melaksanakan Diklat angkatan ke VI pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini ditujukan dalam rangka mendukung Zona Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir.Dijelaskan Panitia Penyelenggara, M Arsyad, SH, saat ini, aparat hokum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, menyikapi perpres 54 yang kemudian diganti dengan Perpres 70 Tahun 2012 hanya melihat pada satu aspek yakni aspek tindak pidana korupsi. Padahal, Perpres itu sendiri terdiri dari beberapa aspek seperti aspek pidana korupsinya sendiri, Aspek Administrasi Negara, Aspek Hukum Tata Usaha Negara dan Aspek monopoli.

“Kita berharap melalui kegiatan yang kita laksanakan saat ini kedepannya aka nada kesinergian agar aparat hokum dapat menilai Perpres tersebut dari semua aspek,”ujar Arsyad.
Ditambahkannya, Sehubungan dengan respon Pemkab Inhil menindaklanjuti Program Anti Korupsi Pemerintah Pusat dengan pencanangan zona anti korupsi, melalui Diklat ini diharapkan akan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta agar juga berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.
Kegiatan Diklat ke VI Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. “Konsultasi hokum pengadaan barang dan jasa Syam Daeng Rani & Founners bekerjasam dengan Pemkab Inhil dalam rangka mewujudkan zona anti korupsi” ini dilaksankan selama 2 hari hari, jum’at (28/12) hingga Sabtu (29/12). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 93 peserta dari seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh Satker dilingkungan Pemkab inhil.
Dalam kegiatan ini, Panitia menghadiri beberapa orang Narasumber dihari pertama diisi oleh Ketua PTUN Pekanbaru, Gatot Suprianto,SH, Polda Riau yang diwakili Agus hidayat dan Taufiq Suardi, Kajari Inhil yang diwakili Kasi Pidsus, Hendri Untoro,SH
Hari kedua, pemateri oleh PD I FH UIR Pekanbaru, DR H ABD Thalib,SH,M.C.L, Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto,SH, Kasad Reskrim Polres inhil, AKP Kurnia, dan terakhir diisi secara langsung oleh Praktisi Hukum, Syam Daeng Rani.


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi