10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Pengendalian Karhutla

Bagikan..
Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat koordinasi terpadu pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bertempat di gedung Engku Klana Tembilahan, Rabu (21/1/2015).

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan dihadiri Ketua DPRD Inhil, Kajari, Kapolres Inhil serta jajarannya, seluruh kepala Satker dilingkungan Kabupaten Inhil dan beberapa perwakilan Perusahaan.

Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan kondisi umum Karhutla terbesar di Inhil ini menurut data yang tercatat terjadi pada tahun 2004 lalu, untuk tahun 2014 tidak juga dikatakan menurun namun kondisi Inhil lumayan membaik dari 10 tahun yang lalu.

“Meski angka Karhutla tahun 2014 lebih besar dari pada tahun 2013 lalu, tapi sekarang sudah mulai kurang dirasakan terjadinya Karhutla, dan ini perlu ditingkatkan pengawasan serta disosialisasikan disetiap kecamatan, jangan sampai ada lagi terjadi Karhutla dengan ketidak tahuan masyarakat atas aturan larangan itu,” katanya.

Menurut data Hotspot ditahun 2014 ini lanjut Bupati, Karhutla terbesar di Inhil terjadi pada bulan Februari dan Maret dan yang terkecil terjadi dibulan April. Sementara untuk 20 kecamatan dilingkungan Inhil terjadi Karhutla terbesar terdapat di kecamatan Mandah dan kecamatan Teluk Belengkong, untuk Karhutla terkecil terdapat di kecamatan Sungai Batang dan kecamatan Tembilahan Hulu.

Berdasarkan data itu juga disebutkan Bupati ada 5 kecamatan yang paling rawan yakni Mandah, Telok Belengkong, Pelangiran, Pulau Burung dan Gaung. Mayoritas kebakaran ini terjadi pada areal Perusahaan perkebunan atau kehutanan yang merupakan areal konfliks, selain itu juga sempadan sungai atau perusahaan kehutanan yang tidak aktif lagi.

“Yang menjadi evaluasi lanjutan bahwa kebanyakan masyarakat melakukan pembakaran karena adanya peraturan tentang mekanisme pencegahan dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla,” sebut Wardan.

Untuk itu, Ia menghimbau kepada pihak perusahaan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa setempat yang rawan kebakaran, melengkapi sarana pemadaman Karhutla, mempertahankan tinggi air maksimal 40 cm, serta membuat tangki air pada perusahaan yang berlokasi di tanah mineral.

Selain itu juga dihimbau untuk masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Dalam upaya mengurangi terjadinya kebakaran di Kabupaten Inhil perlu kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mengendalikan Karhutla ini,” tutup Bupati Inhil.(mirwan/adv pemkab inhil)