Tembilahan, detikriau.org – Dalam rangka menyambut pergantian tahun baru masehi 2018, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir keluarkan instruksi bernomor 987/kesra-xii/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Surat Perintah tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan itu ditujukan kepada kepala OPD, seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Ormas, Pengurus Mesjid, Surau/Mushalla, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/ Madrasyah se Kabupaten Indragiri Hilir agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat dilingkungan kerjanya/pendidikan hal-hal sebagai berikut;
- pergantian tahun baru kita jadikan momentum untuk intropeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki dimasa yang akan datang.
- TIDAK MERAYAKAN MALAM TAHUN BARU baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.
- Kepada seleuruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukan / mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama, serta paling lambat pukul 01.00 Wib sudah tutup.
- Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus mesjid/mushalla dan ormas islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir dan berdoa baik dirumah, mesjid/mushalla dilingkungan masing-masing.
- Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik dirinya maupun orang lain.


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka