Hindari Kembali Terjadinya Korban Jiwa di Desa Pancur ——-
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemkab Inhil telah malayangkan surat terkait permasalah yang terjadi di Desa Pancur Kecamatan Keritang. Salah satu point terpenting adalah kembali mendesak agar Pemprov Riau segera menegaskan letak tapal batas Inhu dan Inhil.
“Masalah yang terjadi di Desa Pancur memang merupakan kewenangan Pemprov Riau untuk memfasilitasinya. Direncanakan hari Jumat tanggal 12 April mendatang akan ada pertemuan di Pekanbaru,” Jelas Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Inhil, Mj Verman, rabu (10/4).
Pemprov Riau ditambahkan MJ Verman, tentunya tidak ada alasan lagi untuk tidak menyegerakan, apalagi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 tahun 2005 dan Keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara menurut Camat Keritang, Ahmad Ramani, persoalan Desa Pancur selama ini seperti bom waktu dan setiap saat bisa kembali meledak jika tidak segera diambil langkah-langkah kongkrit. Padahal menururt Ramani pihaknya bersama unsur- unsur terkait sudah melakukan pengumpulan data tentang kepemilikan tanah dari pihak masyarakat.
“Kami sudah berhasil mengumpulkan 900 lembar surat-surat kepemilikan tanah warga setempat. Artinya sekitar 1800 hektar tanah nyata milik masyarakat bukan milik perusahaan. Semua sudah kita serahkan kepada pihak perusahaan dengan harapan ada ganti rugi atau penyelesaian terbaik lainnya namun sampai saat ini sepertinya tidak digubris,” Kesal A Ramani.
Bagaimanapun caranya, Camat Keritang mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera mengambil langkah tegas. Termasuk mengharuskan agar pihak perusahan berhenti melakukan segala aktivitas diatas tanah sengketa sampai semua perselisihan menjadi jelas dan terang.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman