TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan dua Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Kamis (2/6/2016) kemarin.
Kedua peraturan tersebut adalah Permenkeu nomor: 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk non tunai dan Permenkeu nomor: 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin, Asisten III Setdakab Inhil, Staf Ahli Bupati, Kadis Kaban dan Kabag serta Camat se-Kabupaten Inhil.
Dalam sosialisasi, tampak dihadiri juga oleh dua orang dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yakni Khendra Al Asyari dan Dadang Budi Hartono.
Tujuannya, untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah Inhil.
“Kegiatan ini tentunya penting dilaksanakan karena berbagai persoalan dan penafsiran di dalamnya harus diterapkan dengan pemahaman yang luas bagi Pemprov hingga Pemkab se-Indonesia,” kata Asisten III Setdakab Inhil, Hj Djamilah.
Ditambahkan, dengan mempelajari Permen tersebut maka pengelolaan transfer ke daerah hingga ke desa diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaannya.
“Saya tidak ingin pemerintah desa terjebak pada pengelolaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang tidak hanya merugikan aparatur pengelola namun program dan kegiatan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang dapat terhambat,” tandasnya./Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka