Tembilahan (Www.detikriau.org) — Selasa (5/6), Bupati Inhil yang diwakili Sekda Kab.Inhil H. Alimuddin RM membuka secara resmi acara Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan.
Dalam Sambutannya, Bupati yang dibacakan Sekdakab Inhil mengatakan bahwa Sebagaimana kita maklumi bersama,
bahwa negara kita adalah negara hukum. “Karenanya sudah
menjadi keharusan bahwa hukum menjadi panglima. Guna mewujudkan itu, maka masing-masing kita, selaku warga negara yang baik, wajib untuk taat, tunduk dan menghormati aturan-aturan hukum yang berlaku.” Pinta Bupati.
Dijelaskan Bupati lebih jauh, jika mencermati kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, baik di wilayah Indonesia pada umumnya, ataupun Inhil khususnya, ternyata ketaatan kita terhadap hukum masih belum sepenuhnya terwujud. Hal ini ditandai dengan masih maraknya tindak pidana yang terjadi, seperti perampokan, pembunuhan, perdagangan manusia, narkoba, korupsi, dan lain sebagainya.
“Khusus mengenai tindak pidana korupsi, beberapa waktu terakhir ini kita mendengar dan melihat berita korupsi yang melibatkan beberapa Pejabat, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah.Tentunya kita saling memaklumi, bahwa banyak faktor sehingga tindak pidana korupsi dapat terjadi. Salah satunya adalah factor ketidak-mengertian tentang aturan-aturan hukum yang berlaku.” Terang Bupati.
Menurut Bupati, dari suatu kebijakan yang diambil terkadang menurut penilaian kita baik, ternyata menyalahi aturan-aturan hukum yang berlaku dan akhirnya menjerat kita dalam perkara tindak pidana korupsi atau bahkan tindak pidana pencucian uang.
Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir bekerjasama dengan Universitas Islam Indragiri
(UNISI) Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri
Tembilahan dan Polres Inhil. Peserta penyuluhan sebanyak 50 orang yang merupakan Pejabat Srtuktural ( Eselon 3 & 4 ) dari SKPD di lingkungan Pemkab Inhil.
Menurut Panitia kegiatan, maksud dan tujauan dari acara penhyuluhan ini antara lain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan Aparatur Pemerintah Daerah tentang Hukum, khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang. “Kita berharap dengan kegiatan seperti ini akan mampu menciptakan Aparatur Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas korupsi dalam rangka menuju Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang”. Tutupnya (Humas Setdakab Inhil/Wai)


Untuk masa YAD di harapkan penyuluhan hukum tidak saja kepada para pejabat eselon, tapi juga kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum pertanahan, narkoba, tq Junaidi di Rokan Hilir