10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemkab Inhil Tetap Larang Aktivitas di Gereja HKBP Parit 8 Tembilahan

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan tetap menyegel bangunan gereja HKBP di parit 8 jalan Harapan Tembilahan. Hal tersebut sebagai tindakan ketidakresminya gereja.

Pernyataan itu dilontarkan Asisten I Setda Kabupaten Inhil, Afrizal di hadapan para aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan di Kantor Badan Kesbangpol Inhil, Senin (20/6/2016).

“Sejak beberapa tahun yang lalu, bangunan itu masih disegel sampai sekarang,” kata Afrizal, didampingi salah seorang pejabat Badan Kesbagpol Inhil, M Sidik.

Diketahui, maksud kedatangan sejumlah aktivis tersebut untuk meminta pemerintah bertindak keras. Yang mana, beberapa waktu lalu jajaran kepolisian Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Wakapolres menggelar kegiatan sosial yakni pengecatan bangunan.

Meski tidak begitu mencolok, namun kegiatan tersebut dinilai mencoba menghidupkan peribadahan. Sebab berdasarkan data Kesbangpol, proses pembangunan peribadahan itu tidak mencukupi persyaratan sesuai aturan kementerian.

“Kegiatan itu memang bukan kegiatan ibadah, tetapi akan menghidupkan ibadah. Tolong pemerintah ambil kebijakan. Kami sendiri tidak takut untuk bergerak, karena disana kami lihat masih ada tanda segel,” tegas Comel, salah seorang aktivis MPI.

Senada, Sultan salah seorang aktivis HMI menambahkan, meski katanya tidak begitu tendensi, namun ia menilai kegiatan aparat berseragam sudah mengarah melanggar aturan.

“Sudah berani sekali melakukan aktifitas di sana, meski hanya sebatas mengecat bangunan,” pungkasnya./ Mirwan