PALEMBANG – Modus kejahatan baru yang menguras isi tabungan via sms banking dengan cara menggandakan simcard, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas.
Bahkan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim ini menjalani pemeriksaan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/6/2016).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH didampingi Kanit Pidsus Iptu Bambang Julianto SH mengatakan, pelaku atas nama Roni masih pastinya bukan pelaku utamanya dalam kasus ini.
Pastinya ada pelaku lain yang berperan atau terlibat dalam menguras tabungan nasabah yang menjadi target.
“Bisa dikatakan kasus ini lebih canggih dari kasus penipuan online. Korban yang menjadi targetnya bukan dipilih secara sistem acak, akan tetapi memang sudah menjadi target pelaku. Karena tidak semua nomor ponsel memiliki sms banking,” ujarnya.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka Roni yang mengaku hanya diperintahkan seseorang yang sama sekali tidak diketahuinya untuk menggandakan kartu simcard milik seseorang nasabah, hanya sebagai upaya tersangka untuk berkelit.
Namun pastinya dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku, melainkan lebih dari satu pelaku yang memiliki peran masing-masing.
“Tersangka Roni ini untuk menggandakan nomor simcard seseorang nasabah ini sebelumnya pergi ke Aceh untuk mencari targetnya. Jadi tidak mungkin yang memerintahkannya tidak dikenalnya. Pastinya modus kejahatan ini terbilang baru dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.
Dari latara belakanganya, tersangka Roni baru sekitar satu tahun berdomisili di Palembang. Keseharian tersangka Roni berjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa di kawasan Pakjo Palembang.
“Belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku menguras isi tabungan milik nasabah yang simcardnya digandakan. Pastinya semua saksi seperti dari pihak provider dan pihak bank akan kita mintai keterangannya. Pihak proiver juga menjadi korban dalam kasus ini, karena dikomplain konsumennya. Pelaku Roni ini ditangkap saat akan kembali menggandakan simcard di kantor provider yang sama atas laporan pihak provider,” ujarnya.
Seperti diketahui, petugas mengamankan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim yang sudah menetap di Palembang.
Modus kejahatan yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking.
Awalnya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor dan kemudian melalukan menguras isi rekening korban melalui via sms banking.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, sementara satu korbannya yang lain berada di kawasan Kota Semarang.(*)
sumber: tribunnews.com


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB