TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa pendistribusian e-KTP kepada masyarakat diberikan secara gratis. Jika ada oknum yang nakal, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
Pernyataan ini disampaikan Kadisdukcapil Inhil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismet A Yani kepada wartawan, rabu (15/1) kemaren.
Menurutnya, seluruh daftar nama penerima e-KTP kini sudah berada di Kecamatan dan pihak Kecamatan sudah menyebarkan pemberitahuan kepada kelurahan dan desa serta pendistribusiannya juga sudah mulai dilakukan.
Untuk proses pengambilannya, setiap orang harus membawa KTP lama. Jika ada warga yang kehilangan KTP lama maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Untuk warga yang memang baru pertama kali membuat KTP maka harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).
“Warga dibebaskan dari pungutan biaya apapun. Jika ada oknum yang tidak mematuhi, pihak kita akan berikan sanksi tegas,” Peringati Ismet.
Dari 20 Kecamatan di Kab Inhil, 19 Kecamatan sudah mulai melakukan pendistribusian, sedangkan 1 Kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Belengkong, belum, karena e-KTP-nya memang belum dicetak pihak Kementrian.
Diakhir pembicaraan, Ismet kembali menghimbau kepada warga untuk terus melakukan perekaman e_KTP meskipun batasan waktu sudah berakhir.(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka