10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Penerapan PP No 71 Tahun 2010, Pemkab Inhil Diminta Siapkan SDM dan Manajemennya

Bagikan..

IMG_7328TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemennya dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Edi Hariyanto Sindrang dalam Rapat Paripurna, yang digelar di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Edi, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005, maka terhitung pada tahun 2015 penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan haruslah  berbasis akrual.

“Sejalan dengan amanat ini, tentunya kepada pemerintah daerah agar dapat menyiapkan diri, baik dari sisi SDM, manajemen dan hal lain yang berkaitan langsung dengan penerapannya di lapangan,” tutur Edi.

Dengan begitu, lanjut Edi, di tahun-tahun yang akan datang tidak terdapat lagi kendala dan persolaan dikarenakan ketidaksiapan dan ketidakmampuan pemda dalam melaksanakan amanat peraturan dimaksud.

“Kita harapkan, ini dapat menjadi perhatian serius bagi kita bersama, khususnya Pemkab Inhil,” imbuhnya. (adi/adv)