Tembilahan (www.detikriau.org) – Rapat paripurna tanggapan fraksi DPRD Inhil terkait rencana penetapan usulan Ibukota definitif dan Ibukota sementara kabupaten Indragiri Selatan (Insel) tidak membuahkan suara bulat. Pengambilan keputusan dengan cara voting, dari 26 anggota DPRD yang menghadiri, 24 suara setuju, 1 dengan catatan dan 1 walk out.
Tanggapan fraksi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Masdar membunyikan, fraksi Golkar sepakat untuk melakukan pemekaran Insel dan mengusulkan calon Ibukota sementara yang didasari pada tujuan pemekaran untuk mempermudah pelayanan umum dan memperpendek rentang kendali dengan meletakkan calon Ibukota sementara di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang atau Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok. Sedangkan Ibukota definitive sepenuhnya diserahkan kepada Pemkab Inhil.
Fraksi Amanat Bangsa (FAB) menyatakan pada dasarnya menyetujui surat keputusan Bupati Inhil dengan menetapkan Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota Definitif serta Desa Kotabaru dan Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang sebagai Ibukota sementara. Namun dalam tanggapannya, FAB berpendapat untuk Ibukota definitif lebih strategis ditetapkan di Kecamatan Keritang.
Fraksi Bintang Reformasi Keadilan (FBRK) menyatakan mendukung rencana pemekaran Insel serta meminta agar pertimbangan rentang kendali dijadikan acuan dalam menetapkan calon Ibukota definitive Insel karena akan berpengaruh kepada cost yang akan ditanggung kabupaten Induk pada awal dilakukannya pemekaran. Untuk calon kabupaten sementara, FBRK setuju di Kotabaru Kecamatan Keritang walaupun dengan catatan masih meragukan hasil kajian yang dilakukan Universitas Islam Indragiri (UNISI) karena menurut penilaian mereka saat melakukan kajian, UNISI masih belum terakreditasi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyatakan sepenuhnya menyetujui hasil kajian UNISI, baik calon ibukota definitive maupun calon ibukota sementara dengan pertimbangan proses yang dilakukan telah mengikuti perundang-undangan yang berlaku tentang tatacara penghapusan dan pembentukan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dengan pertimbangkan untuk mempercepat proses pemekaran menyetujui hasil kajian Pemkab Inhil melalui UNISI. Namun juga mengajukan permintaan agar Pemkab Inhil juga segera menindaklanjuti rencana pemkaran Inhil Utara serta juga mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan masyarakat Enok atas penetapan Ibukota Insel di Kecamatan Kemuning. Sementara Fraksi Gerakan Bintang Nurani Pancasil (GBNP), Fraksi Demokrat juga menyatakan persetujuan atas hasil kajian.
Fraksi PDIP, berpendapat untuk calon Ibukota Insel definitive dengan pertimbangan rentang kendali lebih tepat diletakkan di Kotabaru Kecamatan Keritang dan menyetujui penetapan calon Ibukota sementara.
Diakrenakan tidak dihasilkannya keputusan secara aklamasi, maka menurut pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD, Jubair Malomo, mengacu kepada tatip DPRD, maka keputusan harus diambil dengan cara melakukan voting.
Dari 26 orang anggota DPRD Inhil yang mengikuti rapat paripurna, 24 orang menyetujui hasil kajian Pemkab Inhil melalui UNISI dengan menetapkan Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning sebagai calon Ibukota Insel definitive dan Desa Kotabaru dan Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang sebagai calon Ibukota sementara. 1 Anggota DPRD dari FPDIP, Heriansyah hanya menyetujui penetapan calon ibukota sementara di Kotabaru serta 1 anggota Dewan dari F Golkar asal Kecamatan Enok, Edy Herianto walk out.(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin