11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Penetapan Tersangka RZ, KPK Sudah Periksa Syarif Hidayat dan Roem Zein Sebagai Saksi

Bagikan..

johan budiJakarta (www.detikriau.org) — Sejak selasa (12/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan penyidikan  terhadap kasus korupsi dalam perubahan Perda Nomor 6 terkait pembangunan venue menembak PON XVIII Riau yang menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). Upaya ini dilakukan dengan memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Muhammad Roem Zein sebagai saksi atas Tersangka RZ.

“Anggota DPRD Riau atas nama Syarif Hidayat kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (12/ 2) kemaren.

Syarief Hidayat sendiri juga telah berstatus tersangka KPK bersama enam orang anggota DPRD Riau lainnya. Dia pun telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan kelas satu Jakarta Timur cabang KPK bersama dengan koleganya, Muhammad Roem Zein.

Sehari setelah memeriksa anggota DPRD Riau Syarif Hidayat, KPK kembali memeriksa anggota DPRD Riau lainnya, Muhammad Roem Zein.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka suap PON Riau, baik dalam delik sebagai penerima suap maupun dalam delik pemberi suap. Selain kasus PON, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

Akibat perbuatannya, Rusli dijerat Pasa1 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan belasan tersangka dari kalangan DPRD, diantaranya, Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP), M Faisal Aswan (Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB), termasuk Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (PAN).

Selain DPRD, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.(dro/kpk.go.id/*0)