11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pengelolaan Limbah PT.PKS Berada di Zona Merah

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) nyatakan bahwa pengelolaan limbah PT. Putra Keritang Sawit (PKS) masuk dalam kategori “merah”. Sebagai sanksinya, BLH akan memberikan teguran dalam kategori “paksaan pemerintah”.

Pernyataan ini disampaikan Kepala BLH, Darussalam melalui Kabid Pengedalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (15/10).

“dari hasil kunjungan ke PT. PKS pekan kemaren, kita kategorikan pengelolaan limbah mereka berada di zona merah. Artinya mereka memang memiliki sistem pengelolaan limbah tapi masih membuang limbah melebihi baku mutu. Dikolam limbah ke 13, mereka hanya memiliki outlet temporary atau belum ada yang tetap akibatnya limbah yang terlepas masih melebihi baku mutu yang dibenarkan.” Jelas Ardi.

Untuk sanksinya, dalam aturan ada empat kategori, yang pertama adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis, kemudian, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan yang terakhir adalah pencabutan izin. Hanya saja menurutnya, penentuan kategori sanksi bukan diberlakukan secara urut tetapi disesuaikan dengan kondisi temuan dilapangan.

Dengan paksaan pemerintah ini,  sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga mengindahkan maka bisa dikenai sanksi pasal 79 UU lingkungan hidup dengan ancaman denda. Jika denda juga tidak dipenuhi, perusahaan akan dijerat dengan pasal 114 dengan sanksi pidana kurungan.” Batasan waktu paksaan pemerintah itu penilaiannya objektif saja, bisa 4 bulan atau 6 bulan, tergantung nanti hasil musyawarah  mana nantinya yang akan diberlakukan,”Pungkas Ardi. (dro/*0)