Tembilahan (www.detikriau.org) – Pengunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Perbuatan penyimpangan yang dilakukan dengan kesengajaan dapat dipandang sebagai pencoreng nama baik pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan belum lama ini. Menurut Indra, ketentuan itu harus dipatuhi dan tidak ada alasan untuk ditolerir. “sekecil apapun penggunaan keuangan daerah harus mengikuti aturan agar bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak ada aturan yang membenarkan untuk menggunakannya, ya jangan dicari-cari.
Dipertegas Indra tidak akan ada tolerasi dan perlindungan bagi mereka yang sengaja melanggar ketentuan. Jika membandel, silahkan pertanggunjawabkan secara pribadi karena perbuatan itu akan mencoreng nama baik pemerintah.
Dalam kesempatan itu Indra juga meminta agar semua pihak, baik inpektorat secara internal maupun pihak lainnya untuk serius melakukan pengawasan. Bagi mereka yang kedapatan sengaja melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan aturan.
“Kita ingin tenang dan nyaman dalam bekerja begitupun saat purna tugas nantinya. Karena itu jangan lakukan perbuatan yang melanggar ketentuan,” Pungkas Indra. (dro)



BERITA TERHANGAT
Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi