Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Meranti melakukan penangkapan terhadap 5 orang terlapor tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di TKP Jalan Diponegoro halaman kantor BRI Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti , jum’at (24/2/2017) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Kelima terlapor adalah byu (20), Zam (41), JH (21), DS (19) dan Ibr (42) yang keseluruhannya terdata sebagai buruh bangunan warga Jalan Ibrahim Selatpajang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi.
Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dalam operasi Antik Siak 2017 kali ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu seberat 0,85 gram, 1 buah alat hisap shabu atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 pic plastic untuk pembungkus shabu, 4 unit HP, 1 buah guntung, 1 buah mancis dan 1 unit sepeda motor BM 6109 XC.
“Ke lima pelapor beriut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut.” Sampaikan Paur Humas./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan