11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Penyusunan Prolegda 2016, BPPK DPRD Inhil Lakukan Rapat Bersama Pengusung Ranperda

Bagikan..
Ketua BPPK DPRD Inhil, Herwanissitas saat memimpin rapat penyusunan prolegda 2016 di ruang panggar gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan
Ketua BPPK DPRD Inhil, Herwanissitas saat memimpin rapat penyusunan prolegda 2016 di ruang panggar gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat, dalam rangka penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016, Kamis (10/12/201).

Rapat yang dilaksanakan di ruang Banggar DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua BPPK DPRD, Herwanissitas didampingi para anggota, serta perwakilan seluruh Komisi DPRD Kabupaten Inhil.

Tampak hadir saat itu, Plt Kadiskes, Kepala Bappeda, Kepala Disnakertrans, BPMPD, Disperindag, DTPHP, Kepala Satpol PP, Kabag Humas dan Kabag Hukum Setda Inhil beserta jajaran.

Ketua BPPK DPRD Inhil, Herwanissitas menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk meminta penegasan dari para pengusung Ranperda, karena menurut legal drafting Ranperda baru yang diusulkan harus mempunyai naskah akademi, berbeda dengan Ranperda yang perubahan.

“Dari hasil rapat ini, kita akan memperbaiki segala usulan dan finalisasi Ranperda. Untuk kemudian langsung kita laporkan pada Rapat Paripurna tanggal 17 Desember nanti, sehingga DPRD bisa memutuskan semua usulan menjadi Prolegda sebelum APBD 2016 disahkan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas ini.

Untuk diketahui, Ranperda yang diusulkan dan dibahas saat itu berjumlah sebanyak 33 Ranperda. Dimana, 7 Ranperda merupakan inisiatif alat kelengkapan DPRD, sedangkan sisanya adalah usulan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Inhil.

Adapun Ranperda inisiatif yang diusung oleh alat kelengkapan DPRD Inhil, yakni Ranperda Tata Ruang tentang pengelolaan rumah kos dan pemanfaatan aliran sungai, Ranperda Resi Gudang, BUMD dan tata niaga kelapa dalam, Ranperda Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, serta Ranperda yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. adi