Kateman, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polsek Kateman mengamankan JEF (25) warga Parit 5 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, Rabu (9/11/2016). Pria pengangguran ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang anak perempuan, Syar (13) pelajar kelas VIII MTS TI Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindak pemerasan tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2016) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah dengan berjalan kaki.
Diperjalanan, pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk menaiki sepeda motor yang dikendarainya.
Karena takut korban-pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Namun belum seberapa jauh, sepeda motor pelaku mogok karena kehabisan bahan bakar.
Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki untuk mencari minyak. Baru berjalan sekitar 30 meter, pelaku marah-marah kepada korban dan mengeluarkan sebilah badik dari kantong celananya dan mendorong korban hingga terjatuh.
Pada saat pelaku menodongkan badik kepada korban, korban menepiskan badik pelaku sehingga melukai jempol kiri korban.
Selanjutnya korban berdiri tapi pelaku langsung menampar pipi korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban menderita luka memar.
Pelaku kemudian berkata kepada korban ” Kamu kasih tidak saya uang Rp.10.000, saya ini buronan Polisi, kalau tidak kasih kamu saya bunuh, saya mau lari ke Teritip kerumah saudara saya” Ancam pelaku ditirukan polisi
Namun korban tidak bisa memenuhi permintaan pelaku karena memang sedang tidak mengantongi sejumlah uang yang dimintakan.
Pelaku melihat tangan kiri korban berdarah, dan kemudian pelaku memaksa korban memotong jilbabnya untuk membalut luka pada ibu jari korban tersebut. Karena melihat luka korban terus mengeluarkan darah, pelaku jadi panik dan segera meninggalkan korban.
Melihat pelaku meninggalkan dirinya, segera pulang kerumahnya dan memberi tahu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Namun orang tua korban, Zaid (46) baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada hari Rabu, tanggal 9 November 2016, pukul 13.00 WIB,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, kamis (10/11/2016)
Menerima laporan, Kapolsek Kateman KOMPOL BAINAR SH MH segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku JEF dan barang bukti sebilah badik berhulu kayu telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Paur Humas./ Am


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman