11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Perda Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum, Tertib bulan Ramdhan

Bagikan..

ilustrasidetikriau.org – peraturan daerah Pemkab Inhil yang membatasi aktifitas rumah makan selama bulan suci ramadhan  sudah tercantum sangat jelas dalam Perda No 21 tahun 2008 ini. Bahkan sanksi yang diberikan juga terbilang cukup tegas. Tinggal mau atau tidak untuk menegakkannya.

Perda No 21 tahun 2008 tentang ketertiban umum, khusus tentang tertib bulan ramadhan tercantum sebagai berikut;

Bagian Kedelapan
Tertib Bulan Ramdhan
Pasal 29

Pada saat bulan ramadhan tiba :
a. Setiap orang / badan pemilik usaha restoran, rumah makan, warung dan sejnisnya dilarang menyediakan minuman / membuka usaha pada siang hari mulai waktu imsak hingga pukul 15.00 Wib
b. B. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan lainnya ditempat terbuka, sehingga dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.
c. C. setiap orang dilarang memperjualbelikan, menyembunyikan / menyalakan mercon / petasan dan / atau sejenisnya pada siang hari atau malam hari

Bab III, Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 31
Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan kerja yang ditunjuk
Pasal 32
1. Setiap anggota / kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum daerah :
a. Melaporkan segala kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah ini kepada instansi berwenang;
b. Menyampaikan saran, memberikan pertimbangan, masukan, tanggapan dan menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum
2. Dalam menjalankan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, setiap anggota / kelompok masyarakat memperoleh perlindungan hokum dari instansi berwenang.

Bab IV
Tindakan Administratif
Pasal 33
Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimasud pada pasal 3, 4,7, ……..dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, petugas dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut;
– Memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
– Melakukan penyitaan;
– Pencabutan izin, dan atau
– Penutupan / penyegelan tempat usaha
Selanjutnya pada

Bab VI
Ketentuan Pidana, Pasal 35, menjelaskan bahwa setiap orang / badan yang melanggar ketentuan pasal 3, 4, 7 …….dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) . (dro)