
Tembilahan, detikriau.org – Apa yang terjadi pada AT (41) pelaku penyebaran kebencian di media sosial terkait kasus kerusahan tanjung balai Sumatra Utara 30 juli yang lalu setidaknya harus dijadikan pembelajaran penting. Para pengguna akun medsos seperti Facebook sebaiknya harus lebih memahami apa yang dibenarkan dan tidak dalam ber”ucap”. Pelanggaran terhadap aturan ini, bukan tidak mungkin nasib serupa AT juga akan menimpa siapapun.
Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).
Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Pelaku menyebutkan “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”.
Informasi bentrokan yang tersebar secara cepat melalui medsos ditambahi dengan bumbu-bumbu bernuansa SARA terbukti empercepat timbulnya gesekan di tengah masyarakat.
“Ternyata hasutan di media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus kerusuhan selalui didahului dengan adanya hasutan di medsos,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip melalui laman detik.com, Selasa (2/8/2016).
Di era digital native ini menurutnya masyarakat sudah sangat familiar terhadap internet. Satu hal yang perlu diwaspadai, perkembangan internet yang cepat di masyarakat ini dapat menimbulkan agresifitas kelompok masyarakat yang bersifat destruktif.
“Berdasarkan teori psikologi bahwa sekelompok orang yang berkumpul kemudian menerima informasi yang negatif ataupun tidak matang cenderung menimbulkan emosi, mempercepat kemarahan dan menimbulkan agresifitas kelompok yang bersifat destruktif,” paparnya.
Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)./dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi