Rengat (detikriau.org) – Persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sengketa Hukum Pilkda. Selasa (6/10/2015)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Inhu ini dibuka resmi oleh Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin didampingi 4 Komisioner, Hendri A Saleh, Friyono, Yenni Mairida dan Dwi Apriansyah Indra, serta Jaksa fungsional Kejaksaan Negri Rengat, Oloan Ikhwan, PPK dan Panwascam se Kab Inhu.
Kepada wartawan komisoner KPU Inhu devisi hukum, Hedri A Saleh mengatakan Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan KPU untuk Pilkada serentak. “bimtek ini merupakan bagian dari pilkada serentak”, ungkapnya
Disamping itu dikatakannya, bimtek ini juga untuk menyamaan persepsi antara sesama KPU dan Panwas Kab. Inhu tentang potensi sangketa Pilkada.
Disebutkannya tahapan-tahapan Pilkada yang rawan digugat adalah tahapan pemutakhiran data, penetapan calon, kampanye, dan rekapitulasi suara. Tahapan penyelesaian sangketanya ada empat tahapan mulai dari Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dia berharap dengan adanya bimtek penyelesaian sengketa hukum Pilkada serentak tahun 2015 di Inhu, diharapkan KPU dan Panwas Inhu sudah siap menghadapi gugatan bila terjadi sengketa pada Pilkada Inhu.
Pemateri Bimtek sengketa hukum Pilkada Inhu 2015 ini disampaikan oleh Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Anggogta KPU Inhu Devisi Hukum, Hendri A Saleh, Ketua Panwaslu Inhu Mulya Santoni, dan jaksa fungsional kejaksaan negeri Rengat, Oloan Ihkwan. (zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu