
TEMBILAHAN (detikriau.org) –3 warga kecamatan Pelangiran diringkus pihak kepolisian karena telah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di simpang kiri desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran, Minggu (7/6/2015) kemaren.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (8/6/2015), saat petugas melakukan penangkapan, ketiga tersangka, Samsudin alias Ambok Lolo, Mansur dan Khairul ini sedang berpesta Narkoba di dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
“Waktu petugas menggerebek, tersangka tampak sedang menghisap. Awalnya, petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di tempat itu, dan memang salah satu rumah terlihat dilihat dicurigai oleh petugas dari Polsek Pelangiran,” kata Warno.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian langsung mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sedang dan 4 paket kecil dibungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu, satu alat penghisap sabu-sabu atau bong, dua pipa kaca dan uang tunai berjumlah kurang lebih Rp 960.000.
“Saat ini petugas dari Polsek Pelangiran masih melakukan pendalaman kasus perkara tersebut,” tutup PAUR Humas Polres Inhil.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman