TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aksi pemukulan yang menyebabkan luka memar di pelipis sebelah kiri manajer PT. KT dalam aksi unjuk rasa puluhan warga di bawah komando Kades Seberang pabenaan tampaknya harus berbuntut panjang. Pihak keluarga korban menuntut agar kepolisian menindak kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak keluarga korban, Herwanissitas yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Inhil kepada detikriau.org, rabu (18/7).
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, awalnya korban yang merupakan iparnya, dengan mempertimbangkan keselamatan, manajer PT. KT, Azmi tidak bersedia menemui demontrans. Azmi hanya meminta perwakilan demontran menemui dan melakukan dialog dengannya di ruangan kantor perusahaan. “Hanya saja, setelah adanya jaminan keselamatan dari Kades Seberang pabenaan, ia bersedia keluar untuk menemui massa,” Kesal Herwanissitas.
Menurut Sitas,panggilan akrab ketua Fraksi PKB DPRD Inhil ini, penyampaian pendapat dimuka umum memang dibenarkan asalkan tentunya sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya mempertanyakan apakah sebelum melakukan aksi unjuk rasa mereka sudah menyampikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang tuntutan undang-undang itu sudah dipenuhi para demontrans, kenapa tidak adanya pengawalan dari pihak kepolisian. Kalau belum, berarti ini bisa disebut sebagai gerombolan. Saya minta aparat kepolisian untuk tuntaskan kasus ini sesuai hokum yang berlaku. Jangan anggap ini kasus kecil karena sudah menyangkut nyawa manusia,”Pungkas Sitas. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi