Rengat (detikriau.org) – Setelah pelaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu tahun 2015 maka tahapan selanjutnya adalah kampanye yang sudah boleh dilaksanakan mulai hari ini, kamis (27/8).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indragiri Hulu, Mulia Santoni kepada wartawan ketika dihubungi melalui Hpnya, Kamis (27/8).
“hari ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dapat melakukan kampanye namun harus berdasarkan aturan yang berlaku”, ungkapnya.
Dijelaskannya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan melakukan kampannye ssebelumnya harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada panwaslu.
“bila pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengadakan kampanye dengan menghadirkan banyak orang atau massa harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke panwas”, ucapnya.
Untuk hari, pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu tentanng akan adanya pelaksanaan kampanye.
“kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pasangan calon untuk pelaksanaan kampanye pada hari ini, mungkin karena kemaren baru saja melakukan pencabutan nomor urut”, sebutnya.
Dijelaskannya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampnaye (APK), baik itu, berupa spanduk dan lain-lain harus berasal KPU Inhu dan lokasinya sudah disepakati. “APK yang dipasang harus dari KPU dan lokasinya juga sudah ditetapkan”, tutupnya. (zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu