
Rengat (detikriau.org) – Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu kembali mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Inhu untuk menjaga sikap netral pada pelaksanaan Pilkada 2015.
Sebagai bentuk pengingat, Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni di Pematang Reba, senin (19/10/2015) mengatakan bahwa pihaknya sudah menempelkan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri tentang komitmen penegakan aturan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2015 disejumlah lokasi.
“Ke lima lembaga ini harus memiliki tanggung jawab untuk memantau kenetralitas PNS pada Pilkada”, ucapnya.
Dia berharap Dengan ditempelkannya nota kesepaham tersebut, para PNS di Inhu tidak melibatkan dan dilibatkan pada Pilkada Inhu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa yang akan datang.
Selain itu, disebutnya dalam Undang Undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam pemilu baik pilkada gubernur ataupun kabupaten/kota.
Jika didapati dan terbukti melanggar ketentuan maka Panwaslu Inhu dapat memproses keterlibatan PNS tersebut. Keterlibatan PNS akan dapat diberikan sanksi pidana, yakni sanksi kurungan penjara minimal 1 (satu) bulan dan maksimal paling lama 6 (enam) bulan pejara serta denda uang paling sedikit Rp. 600 ribu dan paling banyak Rp. 6 juta.
“Namun hingga saat ini, kita belum menerima laporan dari masyarakat ataupun dari tim sukses masing-masing calon bupati daan wakil bupati Inhu tentang adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada Inhu tahun 2015.” Tandasnya (Zal)



BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu