
Rengat, detikriau.org – Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setda Inhu menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Aula salah satu Wisma di Jalan Pekan Heran Pematang Reba. Kegiatan yang ditujukan untuk memantapkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap aturan-aturan dalam pembentukan produk hukum daerah dengan menghadirkan narasumber Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan ini dibuka secara langsung oleh Pj Bupat H Kasiarudin, Selasa (15/12/2015).
Dalam pemaparannya, Pj Bupati Inhu menjelaskan bahwa produk hukum yang tersusun secara benar akan sangat berpengaruh terhadap kokohnya keutuhan organisasi. Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
“Maka sangatlah penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan untuk memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini.” Pesan Pj Bupati
Diakhir sambutan, Pj Bupati mengharapkan agar pelaksanaan sosialisasi ini seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman dengan maksimal sehingga dapat menjadi bekal untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih.
Sementara itu dalam laporannya, Ketua pelaksana Dewi Khairi Yenti menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi. Zal/Humas


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu