Tembilahan (detikriau.org) – Dalam rangka menyambut kedatangan Gubri serta pelaksanaan milad dan MTQ, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemberitahuan akan larangan berjualan dibadan jalan kepada pedagang kaki lima (PKL) khususnya dikota Tembilahan, seperti yang disampaikan Kakan Satpol PP TM Syaifullah, Kamis (12/6/14).
“Kita tadi malam telah menyampaikan pemberitahuan kepada para PKL untuk tidak mengelar dagangan mereka di badan jalan,” sebut TM Syaifullah.
Menurut penyampaiannya kepada PKL yang berada pada jalan M Boya, Kapten Mukhtar dan Sudirman, jika pemilik tidak menertipan dagangannya hingga Pukul 00.00 Wib nanti malam maka pihaknya akan menertibkan pada hari Jum’at (13/7/14). “Kita beri waktu mereka hingga Pukul 00.00 nanti malam, jika tidak dirapikan maka akan kita tertipkan pada Jum’at Sore,” tegasnya
Terakhir ia menyebutkan bahwa tindakan ini tidak akan sampai disini saja. Ia juga berharap Inhil akan lebih tertata rapi dan bersih. “Bukan hanya karena alasan beberapa hal diatas, penertiban ini kita lakukan untuk menata Kota Tembilahan agar lebih rapi dan indah dipandang,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan