“Diungkap dalam Hearing Komisi III DPRD Inhil Bersama PLN Rayon Tembilahan”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – PLN Pelangiran dituding melakukan pungutan liar terkait penambahan daya Volt Ampere (VA) dari 900 ke 1300 VA. Nilai yang diminta berjumlah Rp 300 ribu perrumah.
Hal tersebut dibeberkan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Okta Hasanatan dalam hearing bersama Manajer PLN Rayon Tembilahan di ruang Komisi III, Rabu (10/8/2016) sore.
“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan. Saya mengetahui ini atas laporan dari beberapa orang masyarakat beberapa waktu lalu,” katanya.
Menanggapi hal ini, Manajer PLN Rayon Tembilahan Syaiful Hanan berjanji akan mengkoordinasikan apakah benar atau tidak diberlakukan kebijakan tersebut.
Namun yang jelas, pembiayaan yang digratiskan memang benar jikalau masih dalam konteks penyambungan. Tetapi jika bagi konsumen listrik pascabayar tetap ada biaya penyesuaian sebagai jaminan langganan.
Selain itu, bagi konsumen prabayar kata Syaiful cukup membayar token perdana saja.
“Kita konfirmasi dulu nanti biaya yang dipungut apakah betul biaya menyalahi ataukah sesuai prosedur yang ditetapkan,” imbuhnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi