TEMBIALAHAN (www.detikriau.org) – Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kembali mendominasi. Pasalnya kurang dari enam bulan, Pengadilan Negeri Tembilahan telah menerima 50 berkas perkara kejahatan narkoba dari 159 kasus yang masuk.
Kemudian urutan kedua ditempati oleh kasus tindak pidanan pencurian dengan rincian 32 perkara, selanjutnya penganiayaan 24 perkara, perjudian 11 perkara, penadahan 10 perkra, asusila 9 perkara, kehutanan 7 perkara, laka lantas 6 perkara kemudian pengancaman, dan KDRT masing-masing 2 perkara.
“Yang terkahir adalah kasus penipuan dan undang-undang kesehatan. Masing-masingnya satu perkara,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Djoni Witanto, Senin (1/7).
Menurut dia, kasus yang mendominasi persidangan di PN adalah kasus narkoba sekitar 60 persen. Disusul kasus penipuan dan penggelapan sekitar 30 persen. Sisanya, kasus-kasus lainnya seperti pencurian dan lain-lainya. Umumnya kasus narkoba yang masuk persidangan adalah jenis sabu dan ganja.
“Beda-bedan ada yang terdakwanya hanya sebagai pemakai adapula sebagai bandar. Semua tergantung bukti-bukti yang telah diajukan oleh penyidik dari Kepolisian mapun Kejaksaan,” tuturnya.
Berdasarkan undang-undang narkonba nomor 35 tahun 2009, apabila terbukti pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan penerapan UU tersebut.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.
“Sebagai mana kita ketahui dampak dari pengaruh narkoba selain menghilangkan rasa sadar juga membuat seseorang menjadi ketergantungan,” imbuhnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman