16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

PNS Dilarang Ikut Serta Dalam Kampaye

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ikut serta dalam kampaye.

“Mekanisme itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tetang peraturan kedisiplinan PNS, khususnya Pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,” ungkap Ketua Panawaslu Inhil, Nelly Weny Susanty, Senin (3/6).

Selain ditegaskan di dalam PP,  aturan main mengenai kampaye bagi salah seorang PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Mmaksud dan tujuan kedua payung hukum tersebut, kata Nelly lebih menekankan kepada seorang abdi negara netral (pegawai, red)  untuk bersikap netral.

“Kami tidak ingin ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Inhil September mendatang. Maka untuk itu, kami akan melakukan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik yang terlibat secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,” tuturnya.

Lanjutnya,  peran serta dan keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pemilukada Inhil juga sangat dibutuhkan, sehingga sesuai dengan prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia. “Serta menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” harapnya.

Dia sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS pada proses sosialisasi atau kampanye dari pasangan calon yang ada, seyogianya segera melaporkan hal itu keoada pihak terkait antara lain Panwaslu. Karena Panwaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

“Masyarakat dapat membuat pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Kesuksesan pada sebuah perhelatan Pilkada tidak terlepas dari peran serta masyarakat, baik sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun juga sebagai pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada. Sebab , pesta demokrasi adalah milik rakyat dan untuk rakyat.(dro/*1).