Tembilahan (ww.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungannya untuk mematuhi batasan waktu cuti bersama Idul Fitri. Bagi PNS yang kedapatan membandel akan diberikan sanksi.
“Kita sudah menetapkan cuti bersama terhitung sejak tanggal 5 hingga 7 agustus mendatang dan kita mengharuskan batasan waktu ini untuk dipatuhi. Saya tidak ingin nantinya menemukan ada seorangpun PNS yang tidak mematuhinya,” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) H Alimuddin RM kemaren.
Sekda mewarning bagi PNS yang nantinya ketahuan tidak mematuhi batasan waktu maka pemkab akan memberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apapun untuk mangkir dari keputusan ini.
“penetapan cuti bersama ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri. Yakni, Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara berdasarkan reformasi birokrasi no 5 tahun 2012,” Terang Mantan Kepala Dinas Pertambangan Inhil ini.
Dalam kesemptan ini, Sekda juga menghimbau kepada seluruh kepala satuan kerja untuk mengawasi seluruh PNS yang berada dibaah jajarannya pada hari pertama masuk kerja. Disamping itu, seperti biasa, hari pertama masuk kerja pemda tetap akan melaksanakan sidak ke beberapa instansi terutama yang paling banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi akan kita berikan tanpa pandang bulu bagi yang kedapatan mangkir. Sanksi tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ingatkan Sekda.(dro)



BERITA TERHANGAT
Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi