TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui petugas Sat Lantas melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (16/8/2016).
Pemasangan rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemakai jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam pemakaian helm sesuai standar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk jadi pelopor dalam keselamatan dari diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli.
Menurutnya, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas adalah untuk kepentingan dan keselamatan pemakai jalan pribadi masing-masing. Jika didukung dari diri sendiri itu, maka tentunya tidak mudah untuk terjadi Laka Lantas./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi