“Pelaku Merupakan Warga Kota Baru Kecamatan Keritang”
TEMBILAHAN, detikriau.org – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 4 narkoba jenis sabu-sabu. 3 diantaranya paket ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang, Rabu (30/3/2016) kemarin.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/17/III/2016/sek Tembilahan, barang terlarang tersebut merupakan hasil penangkapan dan penggeledahan tindak pidana narkotika terhadap seorang pria, AR (37) warga parit 1 darat Kelurahan Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang.
Pria yang akrab disapa Mitet ini dibekuk di jalan M Boya lorong Kenanga Tembilahan. Saat itu, petugas memang sedang mengikuti Tsk karena diduga kuat sedang membawa narkoba.
“Sesampainya di lorong Kenanga M Boya, Tsk diamankan dan digeledah. Dari tagannya ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (31/3/2016).
Selain 4 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, 1 buah pancis, dua helai celana, 1 helai baju kaos dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi