
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) gerebak penjudi klotok di area belakang Pasar Terapung jalan Yos Sudarso Tembilahan kota, Minggu (14/6/2015) malam.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman kepada sejumlah awak media, Senin (15/6/2015) petugasnya mengamankan 4 pelaku penjudi yakni Ar (45), Ha (45), SE (34) dan Su (34). Semua pelaku ini adalah asli warga Tembilahan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP ada orang yang suka main judi jenis dadu (goncang ataupun klotok, red). Setelah terima laporan, petugas dari Polsek KSKP Tembilahan langsung melakukan penangkapan,” terang Warno.
Setelah dilakukan penggerebekan di TKP, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumalah Rp 60 ribu, kartu remi 6 lembar, 3 alat pengguncang dadu dan dadu ukurang kecil 3 buah.
“Saat ini petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolsek KSKP Tembilahan,” tutup PAUR Humas.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi