TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ro (37) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena terbukti sebagai salah satu pelaku perjudian jenis Sie Jie.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (26/7/2015) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Alil yang merupakan salah satu warga jalan Soebrantas Tembilahan, tepatnya depan kampus Unisi.
“Waktu itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti bahwa Ro itu adalah pelaku tindak pidanan perjudian jenis Sie Jie,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (27/7/2015).
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu dengan pecahan Rp 1000 sebanyak 3 Lembar, pecahan Rp 2000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4 sembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
“Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup PAUR Humas. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas