
CONCONG (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polres Inhil berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompong milik Junaidi (32). Kedua pelaku, RO (27) dan MA (28) merupakan warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (15/5/2016), pembekukan kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tempat tinggalnya masing-masing.
“Petugas Polsek setempat mengamankan ketika kedua pelaku saat sedang berada di rumah masing-masing,” Sampaikan Kapolres sambil menyatakan situasi pengamanan dalam keadaan kondusif karena pelakunya tidak melakukan perlawanan..
Sedangkan barang bukti disembunyikan pelaku di diperairan Hidayah Kelurahan Metro Kecamatan Reteh./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman