TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian menggerebek pelaku tindak pidana perjudian jenis Domino batu lima di jalan H Sadri Lorong Kampung Jawa RT 05 RW 08 Kecamatan Tembilahan, Minggu (27/3/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelakunya ada 4 orang yakni AJ (18) warga jalan M Boya Tembilahan, HE (38) warga jalan H Sadri, SU (40) warha jalan H Said Tembilahan dan FS (25) warga jalan Prof M Yamin Tembilahan.
“Petugas Polsek Tembilahan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindakan perjudian, setelah diselidiki memang benar ditemukan,” kata PAUR Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil) Iptu Warno Akman.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 2 set batu domino, 1 unit meja pendek yang terbuat dari kayu dan 4 alas duduk serta uang tunai sebesar Rp 556.000.
Saat ini keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi