
TEMBILAHAN (detikriau.org) –Jajaran Kepolisian Polres Inhil gerebek lokasi judi dadu di Jalan Saptamarga, Kecamatan Tembilahan Hulu. Satu orang penjudi diamankan.
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Pendi. Saat digerbek Pendi tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan ke Mapolres Inhil, jalan Gajah Mada Tembilahan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 411.000 beserta satu set alat judi dadu. “Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan,” jelas Paur Humas. Selasa (23/9/2014). (dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi